Kepala desa di Langkat, di ingatkan untuk lebih berhati-hati dalam mengelola penggunaan Dana Desa (DD) di daerah itu, dan jangan tersangkut kasus korupsi. Hal tersebut di ungkapkan Kasi Pidsus Kejari Langkat, Daniel Setiawan Barus, SH saat menyampaikan penyuluhan hukum dalam rangkaian Peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia, Jum'at (8/12) lalu di aula Kantor Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat.
Kegiatan penyuluhan hukum, selain di ikuti oleh para Kepala Desa di Kecamatan Stabat, Wampu dan Hinai. Juga di ikuti oleh para bendahara desa di kecamatan tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Langkat menjelaskan, sesuai MoU bersama antara Jaksa Agung, Kapolri dan Mendagri, apabila ada lapoaran indikasi korupsi penyalahgunaan DD, pihaknya tidak langsung menerapkan proses hukum. Melainkan berkoordinasi dengan APIP, sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah di institusi pemerintah daerah."Apabila dalam temuan APIP ada kerugian negara dan tidak dikembalikan selama 60 hari, baru-lah kami bertindak melakukan proses hukum terhadap terlapor",ujarnya.
Selain membahas peraturan terkait tindak pidana korupsi, penyuluhan tersebut di isi saling tanya jawab antara kepala desa dengan nara sumber dari tim Pidsus Kejari Langkat, dipandu moderator Ketua APDESI Kabupaten Langkat, Hasan Basri S.Ag.,MH yang juga Kepala Desa Ara Condong.